Empat PNS yang Gunakan Ijazah Palsu di Simeulue di Pecat, Puluhan Lainnya Diturunkan Pangkat

Ket Foto: Ijazah Palsu (Pinterest/@jeffrysudirgo.org)
Ket Foto: Ijazah Palsu (Pinterest/@jeffrysudirgo.org)

Simeulue, Gema Sumatra – Kabupaten Simeulue menghadapi skandal penggunaan ijazah palsu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebanyak empat PNS dipecat karena terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses kenaikan pangkat mereka.

Sementara itu, 69 PNS lainnya mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat ke golongan sebelum penyesuaian.

Keputusan pemecatan dan penurunan pangkat ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait temuan penggunaan ijazah palsu.

Pj Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin, mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi BKN.

Namun, sanksi ini belum diberlakukan kepada seluruh PNS yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat total 112 PNS di Simeulue yang terlibat dalam kasus ini.

Saat ini, baru 73 PNS yang telah menerima sanksi, termasuk empat orang yang dipecat dan 69 PNS yang diturunkan pangkat.

Asludin juga menyebutkan bahwa proses sanksi terhadap 39 PNS lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Ia tidak merincikan dari SKPK mana saja PNS yang dipecat dan diturunkan pangkat.

Skandal ini mencuat setelah pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Dalam laporan tersebut, BPK RI menyoroti masalah Penetapan Hukuman Disiplin yang tidak sesuai ketentuan bagi 112 PNS, serta adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp101 juta lebih.

Berdasarkan data kepegawaian dari Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pendayagunaan Aparatur (BKPSDM), terdapat 112 PNS yang terindikasi menggunakan ijazah palsu pada 43 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Simeulue.

PNS yang terlibat berasal dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian.

Penggunaan ijazah palsu oleh PNS adalah tindakan yang merugikan bagi pemerintah daerah dan melanggar kode etik.

Oleh karena itu, tindakan tegas seperti pemecatan dan penurunan pangkat perlu diambil sebagai efek jera dan sebagai bentuk penegakan disiplin bagi aparatur negara.

Kasus ini masih terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dan diharapkan akan memberikan efek peringatan kepada PNS lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Penggunaan ijazah palsu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mencoreng integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi negara.

Editor: Teuku Akbar Lazuardi

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *