Dua Pria di Aceh Ditangkap Jual Organ Satwa Dilindungi

Penangkapan di Lokasi serta Barang Bukti dan Peran Tersangka

Ket foto: Dua Pria Jual Beli Organ Satwa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Dua Pria Jual Beli Organ Satwa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Aceh Besar, Gema Sumatra – Dua pria di Aceh, MF (28) dan IR (35), di tangkap polisi karena terlibat dalam perdagangan organ tubuh satwa liar yang di lindungi.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib menerima informasi tentang transaksi jual beli sisik trenggiling di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (3/12) lalu.

Polisi Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Penangkapan ini menunjukkan pentingnya tindakan cepat dalam menangani perdagangan ilegal satwa liar.

Kepolisian menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka.

Dari MF, polisi berhasil mengamankan tiga kepala rusa yang tanduknya sudah di potong, enam tanduk rusa, serta beberapa lembar kulit kambing hutan dan kulit kancil.

Lihat Juga:  Polri Tindak Tegas Influencer Promosi Situs Judi Online

Sedangkan dari IR, di temukan 30 kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Polisi mengungkapkan bahwa IR bertindak sebagai penjual, sementara MF di duga sebagai pembeli sisik trenggiling tersebut.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh untuk mendalami lebih lanjut jaringan perdagangan ilegal ini.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan bahwa polisi masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut dan tujuan dari transaksi tersebut.

“Kami juga melibatkan pihak BKSDA untuk membantu mengungkap lebih lanjut. Kami ingin memastikan dari mana asal sisik trenggiling yang mereka perjualbelikan,” jelasnya.

Kepolisian Aceh menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi perdagangan satwa liar.

Lihat Juga:  Puisi Tsunami Aceh: Suara Kehilangan dan Kebangkitan

Aceh merupakan habitat bagi satwa di lindungi, seperti harimau sumatera dan gajah.

Menurut data dari Ditreskrimsus Polda Aceh, perburuan dan perdagangan satwa liar di lindungi telah meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Sepanjang 2020 hingga 2023, tercatat 27 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di lindungi dengan 36 orang tersangka yang berhasil di amankan.

Masalah perdagangan satwa liar ilegal di Aceh dan provinsi lainnya semakin meningkat.

Isu ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

“Perdagangan satwa liar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebabkan kepunahan spesies. Kami terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan menegakkan hukum dengan tegas” kata Iptu Wahyudi, Panit Subdit IV Tipiter Polda Aceh.

Lihat Juga:  Citilink Buka Penerbangan Umrah Banda Aceh-Jeddah

Edukasi dan penegakan hukum yang lebih tegas di perlukan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Perburuan liar dan perdagangan ilegal terus mengancam kelestarian satwa liar.

Polisi berharap penangkapan ini dapat mengurangi perdagangan ilegal organ tubuh satwa di lindungi.

Selain itu, tindakan ini di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem dan satwa liar.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *