Dua Pelaku Sabu Ditangkap, Bandara SIM Aceh Besar

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Sabu Melalui Sepatu di Bandara SIM

Ket foto: Dua Pelaku Sabu (Sumber foto: Instagram/berita_aceh)
Ket foto: Dua Pelaku Sabu (Sumber foto: Instagram/berita_aceh)

Banda Aceh, 27 Agustus 2024 – Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan oleh dua pelaku sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 16 Agustus 2024.

Dua tersangka, AH (23) dan ID (35), ditangkap setelah petugas keamanan bandara mencurigai gerak-gerik mereka saat pemeriksaan.

Kedua pria tersebut menyembunyikan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di dalam sepatu yang mereka kenakan.

“Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus memasukkan sabu ke dalam sepatu yang dipakai oleh kedua tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra saat konferensi pers di Mapolresta pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Modus ini terungkap setelah petugas AVSEC bandara menemukan kejanggalan selama pemeriksaan rutin.

Lihat Juga:  Pemerintah Kota Banda Aceh Terapkan Pembelajaran Daring

Penyelundupan ini dilaporkan oleh petugas bandara kepada Polresta Banda Aceh yang segera mengambil tindakan lebih lanjut.

Dalam interogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial MF yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 0,99 kilogram.

“Tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang pria berinisial MF di Sumatera Utara, sabu tersebut hendak diselundupkan ke Jakarta,” kata Rajabul.

Pelaku mengaku diperintahkan oleh MF, yang kini menjadi buronan. Mereka mengaku akan menerima imbalan masing-masing Rp 20 juta dan Rp 30 juta jika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta.

Lihat Juga:  Pengusaha Aceh, RM, Menjelaskan Tudingan Penipuan Terhadap Pengusaha Brasil

Polisi secara intensif mengejar MF, yang diduga kuat sebagai otak utama di balik kasus penyelundupan sabu ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan membawa seluruh pelaku ke pengadilan.

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat tersangka AH dan ID dengan Pasal 115 ayat (2), Subs Pasal 114 ayat (2), dan Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Mereka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda 10 miliar,” kata Rajabul.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *