Dijebak Kerja di Luar Negeri Korban TPPO Dijual ke Laos

Kasus perdagangan orang ini mengungkap modus penipuan pekerjaan di luar negeri, mengancam korban dengan eksploitasi dan kekerasan.

Ket foto:Dijebak Kerja di Luar Negeri Korban TPPO Dijual ke Laos (Sumber Foto: Instagram/InfoBandaAceh)
Ket foto:Dijebak Kerja di Luar Negeri Korban TPPO Dijual ke Laos (Sumber Foto: Instagram/InfoBandaAceh)

Bireun, Gema Sumatra – Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dij ebak TPPO yang melibatkan dua pelaku berinisial RH dan JS, keduanya kini telah di amankan.

Penangkapan terhadap keduanya di lakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kedua pelaku dari Kabupaten Bireuen di duga menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama Subdit IV Di treskrimum, Polres Bireuen, BP2MI, DPD RI, dan Direktorat Intelkam Polda Aceh.

Pengungkapan kasus ini di jelaskan oleh Kombes Ade Harianto, Di reskrimum Polda Aceh.

Bahkan, Ade mengungkapkan pelaku menjanjikan korban pekerjaan legal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos sebagai staf penjualan.

Lihat Juga:  Rohingya Terdampar di Aceh Selatan, 152 Pengungsi Diterima

Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan gaji tinggi di sertai bonus besar.

Selain itu, Proses pemberangkatan korban di lakukan melalui jalur Riau menuju Malaysia, kemudian Thailand, hingga akhirnya tiba di Laos.

Namun, saat berada di Malaysia, para korban kehilangan semua identitas mereka.

Agen RH menyita dokumen korban dan mengungkapkan mereka di jual ke bos di Laos seharga Rp10 juta.

Setibanya di Laos, korban di paksa bekerja sebagai admin dalam praktik kejahatan siber “love scamming.”

Modus ini melibatkan penipuan daring dengan memanfaatkan hubungan emosional untuk mengecoh korban.

Pekerja di paksa mencapai target, dengan ancaman di jual ke Myanmar atau di bunuh jika melarikan diri.

Lihat Juga:  Pemusnahan Barang Bukti di Banda Aceh

Oleh karena itu, Ade Harianto mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda lulusan SMA atau mahasiswa, untuk lebih waspada.

Tawaran kerja di luar negeri tanpa memverifikasi legalitas dan kejelasan informasi sebaiknya tidak mudah di goda.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.

Ancaman hukum berat kini di hadapi oleh RH dan JS.

Polda Aceh menjerat mereka dengan UU Perlindungan Pekerja Migran dan UU Pemberantasan TPPO.

Hukuman yang menanti adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.

Oleh karena itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi, terutama di luar negeri.

Lihat Juga:  Pengusaha Aceh, RM, Menjelaskan Tudingan Penipuan Terhadap Pengusaha Brasil

Pemerintah terus mengingatkan pentingnya memeriksa legalitas pekerjaan melalui lembaga resmi untuk melindungi diri dari bahaya TPPO.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *