Bea Cukai Langsa Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Penangkapan di Dua Lokasi serta Potensi Kerugian Negara

Ket foto: Bea Cukai Langsa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Bea Cukai Langsa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Aceh, Gema Sumatra – Bea Cukai Langsa berhasil melakukan operasi besar yang menyita sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal.

Tim Penindakan Bea Cukai Langsa memimpin operasi ini bersama beberapa instansi.

Mereka bekerja sama untuk menindak peredaran rokok ilegal.

Penyitaan tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur dan Aceh Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Tim Bea Cukai segera menyelidiki dan menghentikan kendaraan yang membawa rokok tersebut.

Informasi ini segera di tindaklanjuti oleh tim gabungan yang bergerak menyelidiki lebih jauh.

Penyelidikan ini berujung pada penangkapan sebuah mobil bak terbuka jenis L300 di Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Lihat Juga:  Menyelami Kelezatan Makanan Khas Aceh Selatan: Nikmati Aroma dan Rasa yang Memikat

Dari mobil tersebut, tim menemukan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal merek Luffman yang tidak di lengkapi pita cukai.

Tidak hanya berhenti pada penangkapan pertama, tim Bea Cukai terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan M (49) dan RM (24), warga Aceh Utara.

Mereka di duga kuat terlibat dalam distribusi rokok ilegal.

Informasi lebih lanjut yang di peroleh dari pengemudi membawa tim gabungan ke sebuah gudang di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Di gudang tersebut, tim Bea Cukai menemukan tambahan 1,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang siap untuk diedarkan.

Penemuan ini memperbesar jumlah total rokok ilegal yang di sita menjadi 2,6 juta batang.

Lihat Juga:  Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pelempar Kendaraan Umum

Menurut Sulaiman, nilai barang dari 2,6 juta batang rokok ilegal tersebut di perkirakan mencapai Rp6,29 miliar.

Jika di hitung, potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa pita cukai ini mencapai Rp4,5 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari cukai yang seharusnya di bayarkan senilai Rp3,53 miliar.

Kasus rokok ilegal seperti ini memang terus menjadi perhatian serius dari pihak Bea Cukai karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar.

Operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

Bea Cukai Langsa berharap agar masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan jika menemukan indikasi adanya pelanggaran serupa.

Lihat Juga:  Pemerintah Kota Banda Aceh Terapkan Pembelajaran Daring

Dukungan masyarakat akan sangat membantu dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal, terutama yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Sulaiman juga menyatakan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Aceh.

Dengan adanya kerja sama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan kejahatan ini dapat ditekan sehingga pendapatan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan.

Keberhasilan penyitaan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait barang kena cukai, terutama rokok ilegal.

Bea Cukai akan terus melaksanakan operasi serupa guna menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *