Pidie, Gema Sumatra – Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh, di mana seorang ayah berinisial ZH tega melecehkan dan hampir membunuh anak kandungnya sendiri.
Kejadian ini terungkap setelah korban, seorang remaja berusia 16 tahun, melaporkan tindakan bejat sang ayah ke pihak berwajib.
ZH di ketahui hampir setiap hari mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang membuatnya kehilangan kendali.
Pelecehan ini di mulai pada Januari 2023 dan berlangsung hingga April 2024.
Korban menyatakan bahwa tindak kekerasan dan pelecehan yang di alaminya berlanjut seiring dengan kecanduan sang ayah.
ZH sering berperilaku agresif ketika berada di bawah pengaruh narkoba, membuat suasana di rumah menjadi tidak aman bagi korban dan ibu kandungnya.
Setelah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, korban bersama ibu kandungnya, NB, memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
NB juga mengungkapkan bahwa dirinya sering menjadi sasaran kekerasan ketika tidak memberikan uang untuk membeli sabu.
Meskipun merasa takut, korban akhirnya berani melaporkan perbuatan ayahnya setelah mengalami trauma yang berkepanjangan.
Puncak kebejatan terjadi pada April 2024, ketika ZH mengambil parang di dapur dengan niatan untuk membunuh anaknya setelah melakukan pelecehan.
Beruntung, NB mengetahui tindakan tersebut dan berhasil melindungi anaknya dari bahaya.
Langkah berani NB dan anaknya dalam melapor menunjukkan pentingnya dukungan dari keluarga dan masyarakat untuk melawan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini kemudian di bawa ke Mahkamah Syar’iyah Sigli, di mana ZH di adili.
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Adam Muis, terdakwa di nyatakan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Proses hukum ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampak penyalahgunaan narkoba yang merusak mental dan fisik seseorang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali sebagai bentuk uqubat ta’zir, dan terdakwa ZH di tahan untuk pelaksanaan hukuman tersebut.
Putusan ini menjadi peringatan akan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba dan perlunya perhatian serius terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat di harapkan lebih peka terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dan narkoba, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pendidikan tentang bahaya narkoba dan perlunya dukungan bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.