Aceh Barat, Gema Sumatra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menahan CN, seorang aparatur sipil negara (ASN).
CN merupakan mantan bendahara pajak di Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Barat.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah yang melibatkan dana sebesar Rp523 juta.
Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa CN, yang di percayakan untuk mengelola pajak daerah, telah menahan uang uang tersebut.
Dana tersebut seharusnya di setorkan ke kas daerah pada akhir 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa tindakan penahanan terhadap CN merupakan langkah tegas dalam menangani kasus ini.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 22 November hingga 11 Desember 2024 di Lapas Meulaboh,” ujarnya pada konferensi pers yang di selenggarakan pada Jumat, 22 November 2024.
Siswanto menyebutkan hasil penyelidikan menunjukkan CN tidak menyetor pajak daerah ke kas daerah.
Uang tersebut di duga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Kejaksaan Aceh Barat mengamankan barang bukti dugaan korupsi.
Barang bukti tersebut meliputi laporan penerimaan pendapatan daerah tahun 2022 dan triwulan pertama 2023.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen terkait transaksi pajak yang melibatkan 55 desa di Kabupaten Aceh Barat serta perusahaan PT JBB yang melakukan pembayaran pajak.
Dalam pengakuannya, CN mengakui bahwa uang pajak daerah yang seharusnya di setorkan ke kas daerah tidak pernah sampai, melainkan di pakai untuk kepentingan pribadi.
“Kami telah memeriksa lebih dari 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan 55 bendahara desa yang terkait dalam penyetoran pajak, termasuk bukti setor yang berasal dari PT JBB,” ujar Siswanto.
Langkah ini menarik perhatian luas karena korupsi pajak daerah merugikan masyarakat.
Hal ini menjadi lebih serius di tengah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh aliran dana yang tidak sesuai prosedur dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Siswanto.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari pengelolaan keuangan daerah yang rentan di salahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Korupsi dalam pengelolaan pajak daerah seperti ini dapat memperburuk keuangan daerah, sehingga tindakan tegas perlu di ambil untuk mencegahnya.” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan tersangka CN untuk memberikan efek jera.
Mereka berkomitmen memastikan dana pajak di gunakan sesuai peruntukannya.
Hal ini di harapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News