Aceh, Gema Sumatra – Penangkapan seorang perwira menengah Polda Aceh berpangkat AKBP terkait narkoba jenis sabu mengundang perhatian publik.
Kasus ini mencerminkan komitmen tegas dari Polda Aceh untuk memberantas peredaran narkoba yang telah lama menjadi masalah serius di provinsi ini.
Aceh, sebagai pintu masuk strategis bagi peredaran narkoba, memerlukan penanganan yang ekstra ketat agar generasi muda terhindar dari dampak buruk narkoba.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula pada 8 Januari 2024 ketika personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk dua orang tersangka, YK (44) dan SW (50), yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Kota Banda Aceh.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap AKBP AP dan Aipda SS. Menurut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, kedua tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1 ons.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga oknum aparat penegak hukum.
Pada awal penangkapan, YK dan SW ditemukan membawa paket kecil sabu yang dicurigai untuk diedarkan di sekitar wilayah Banda Aceh.
Hasil interogasi dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba mengarah pada keterlibatan AKBP AP, seorang perwira Polda Aceh yang memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba lokal.
Petugas segera bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan di rumah AKBP AP dan menemukan 1 ons sabu sebagai barang bukti.
Peran dan Tindakan Pelaku
AKBP AP diketahui berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba ini, sedangkan Aipda SS diduga turut serta dalam distribusi barang haram tersebut.
Barang bukti berupa 1 ons sabu diamankan dari tangan kedua pelaku. Penangkapan ini memberikan bukti nyata tentang keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba, yang menambah kompleksitas upaya pemberantasan narkoba di Aceh.
AKBP AP menggunakan jabatannya untuk melindungi dan memfasilitasi peredaran narkoba. Ia mengatur distribusi dan transaksi, memastikan barang haram tersebut bisa lolos dari pantauan petugas di lapangan.
Sementara itu, Aipda SS bertugas sebagai kurir yang mengantar sabu ke berbagai lokasi sesuai instruksi dari AKBP AP. Modus operandi mereka cukup rapi dan melibatkan banyak pihak sehingga sulit terdeteksi sebelumnya.
Respons Polda Aceh
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa Polda Aceh sangat berkomitmen dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” tegas Armia.
Ia menambahkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya merusak generasi muda.
Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Armia Fahmi juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi, serta 59 orang tersangka, termasuk satu wanita.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Penangkapan ini berdampak signifikan terhadap citra Polri, namun juga mempertegas komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara adil.
Polda Aceh berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum aparat, yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa meskipun ada oknum yang terlibat dalam tindakan kriminal, institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya sendiri.
Proses hukum yang akan dijalani oleh AKBP AP dan Aipda SS diharapkan bisa menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran hukum, apapun posisinya, akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penangkapan perwira Polda Aceh dalam kasus narkoba ini menjadi bukti nyata pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Dengan komitmen yang kuat dari Polda Aceh, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan, sehingga generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik.
Polda Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam program Kampung Bebas Narkoba yang telah dicanangkan sebagai salah satu langkah preventif dalam menangkal peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Hanya dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News